makalahonline.com
BAB
I
PENDAHULUN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi indonesia saat ini sedang berjalan
menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi masyarakat dalam politik
menunjukkan bahawa demokrasi semakin tampak di indonesia.
Partisipasi politik
masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Keinginan ini menjadi sangat penting bagi
masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang
seperti di indonesia, karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang
dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala
negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsng.
Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarkat untuk terlibat langsung dalam
proses tersebut.
B. Rumusan Masalah
Rumusan dari makalah ini adalah :
1. Apa
Demokrasi?
2. Nilai-Nilai
Demokrasi?
3. Bentuk
Partisipasi Politik?
4. Bagaimana
Partisipasi masyarakat dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai
Demokrasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara
singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Selain
itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang
disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang
dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri
tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas
segenap rakyat.
2.
Perkembangan
Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa
Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu,
ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi
abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua
prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat
langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative
democracy).
Setelah
sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan
demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance
adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani
Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh
ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Salah
satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak
poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal,
property).
3.
Demokrasi
di Indonesia
Bangsa
Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi
walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut
demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa
pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi
asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari
kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan
kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi
Pancasila yang menjadikan Pancasila
sebagai ideologi negara , pandangan hidup
bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita - cita
masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik.
Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur
penyelesaian konflik
B. Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai
demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat,
dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan
pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan bagi
masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun
memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga
mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism),
yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar
warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender
dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum
karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya
adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi,
kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai
demokrasi yang terjabar dari nilai - nilai Pancasila adalah :
1.
Kedaulatan
rakyat;
2.
Republik
3.
Negara
berdasar atas hukum
4.
Pemerintahan
yang konstitusional
5.
Sistem
perwakilan
6.
Prinsip
musyawarah
7.
Prinsip
ketuhanan
C. Partisipasi
1.
Bentuk-bentuk
Partisipasi
Berpartisipasi
merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara
demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih
baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah
politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya,
tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang
baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian
terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk
partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini
masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara
kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk
kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan
mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan
melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.
2.
Pengertian
Partisipasi politik
Budiardjo
(2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau
kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara
lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak
langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public
policy). Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran
politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut
diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurut
Herbert McClosky dalam International
encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi
politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana
mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung
atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum
D. Partisipasi Masyarakat Dalam
Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di
Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945
pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan
diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai
jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh
Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak
sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.(http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/
diakses 26 Oktober 2010)
Seperti
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu
implementasi nilai-nilai demokrasi di
Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk
memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada
tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses 28 Oktober 2010)
menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah
lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam
hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam
hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi
masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo
(1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa
lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini
tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan
memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai
pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki
peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakya, oleh rakyat, untuk rakyat. Nilai-niai yang terkandung dalam
demokrasi adalah nilai kebebasan dan kesetaraan. Di Indonesia yang menggunakan
demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai - nilai
Pancasila adalah :
1. Kedaulatan rakyat;
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
Salah satu
implementasi nilai demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik, Budiardjo
(2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau
kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara
lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak
langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public
policy). Bentuk dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam politik
antara lain adalah partisipasi dalam pemilihan umum dan partisipasi untuk
memprotes pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam.2009.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, Miriam.1996.Demokrasi Di Indonesia,
Demokrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila .Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni’matul.2005.Hukum
Tata Negara Indonesia.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
RI.2010.3 UUD Republik
Indonesia.Rhedbook Publisher
http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi (diakses 24 Oktober 2010)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/
(diakses
26 Oktober 2010)
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=25
(diakses 26 Oktober 2010)
http://www.scribd.com/doc/24877602/DEMOKRASI-PANCASILA (diakses 28
Oktober 2010)
http://partai.info/pemilu2009/ (diakses 28 Oktober 2010)
handout mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan